> >

Dear Korban Pinjol, Hubungi Hotline Ini untuk Berantas Pinjaman Online Ilegal

Berita utama | 27 Oktober 2021, 12:54 WIB
Ilustrasi kebingungan lantaran terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/stevedimatteo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline bagi korban pinjaman online (pinjol) illegal yang meresahkan masyarakat.

Melalui media sosial Instagram @siberpoldametrojaya, mengajak masyarakat yang menjadi korban pinjol untuk berani melaporkan.

Siber Polda Metro Jaya membuka layanan hotline untuk para korban Pinjol dan masyarakat yang mengetahui tempat operasional (kantor) Pinjaman Online khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tulis @siberpoldametrojaya, Selasa (26/10/2021).

“Hotline Pinjol Polda Metro Jaya, 081191110110.”

Nomor Hotline Pinjol Polda Metro Jaya bisa diakses melalui telepon dan Whatsapp.

Tak hanya itu, pelapor pinjol illegal juga bisa menyampaikan aduan melalui Direct Message (DM) Instagram @siberpoldametrojaya.

Baca Juga: Pemkot Solo Buka Layanan Aduan Pinjol untuk Warga

Terkait pinjol illegal, Polda Metro Jaya juga sebelumnya sempat memberikan imbauan kepada masyarakat yang sudah terlanjut terjebak utang di pinjaman online ilegal tersebut.

Polisi menyampaikan masyarakat tidak perlu panik dan sebaiknya melakukan 3 M.

Yaitu, mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU