> >

Kemenhub Prediksi Bakal Ada Banyak Maskapai Baru setelah Pandemi Covid-19

Indonesia update | 27 Oktober 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi pesawat milik maskapai penerbangan dalam negeri. Kemenhub melihat ada potensi besar munculnya berbagai maskapai baru usai pandemi Covid-19. (Sumber: Citilink)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi bakal banyak maskapai penerbangan baru yang muncul setelah pandemi Covid-19 mereda.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menjelaskan, potensi tersebut sangat terbuka lebar berkat adanya sokongan dari sisi regulasi.

Regulasi yang dimaksud Kristi adalah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang diketahui memberikan kemudahan syarat untuk mendirikan sebuah maskapai penerbangan.

"Sekarang, dengan adanya UU Cipta Kerja ini (untuk mendirikan maskapai) syaratnya cukup punya tiga pesawat saja sudah bisa terbang reguler," kata Kristi dalam FGD Studi Kebijakan Transportasi Udara secara virtual, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Kemenhub Izinkan Maskapai Angkut Penumpang Lebih dari 70 Persen

Padahal sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan, sebuah maskpai penerbangan mesti memiliki setidaknya 10 pesawat agar bisa beroperasi.

Selain syarat kepemilikan pesawat, lanjut Kristi, penyederhanaan izin membuka usaha juga ditengarai dapat mendorong hadirnya maskapai-maskapai baru di Indonesia.

Untuk mendirikan maskapai, investor cukup mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola langsung oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Semua yang ingin mendirikan perusahaan penerbangan mereka cukup ke BKPM dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kemudian bisa membuat perusahaan penerbangan," ujar Kristi.

Baca Juga: Kemenhub Beri Penjelasan Terkait Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU