> >

Presiden Minta Tarif PCR Turun Jadi Rp 300.000,- dan Perpanjang Masa Pemberlakuan Hingga 3x24 jam

Update | 26 Oktober 2021, 19:46 WIB

KOMPAS.TV - Setelah dihujani kritik, pemerintah sigap menjawab syarat wajib tes PCR untuk penumpang penerbangan.

Presiden meminta tarif tes usap PCR turun jadi Rp 300.000,00 serta masa berlakunya diperpanjang menjadi 3 x 24 jam.

Demi keamanan masyarakat, syarat tes PCR juga akan diperluas ke moda transportasi lain.

Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 jelang libur natal dan tahun baru seiring dengan pelonggaran di sektor pariwisata.

Pasalnya pemerintah memprediksi 19,9 juta orang akan melakukan perjalanan di libur natal dan tahun baru mendatang berdasarkan survei Balitbang Kemenhub untuk wilayah Jawa-Bali.

Sebelumnya, kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan ini karena implementasi tes PCR di lapangan yang tak seragam.

Berkaca pada tahun lalu, kasus covid-19 tetap naik saat libur natal dan tahun baru meski sudah menerapkan kewajiban PCR.

Pemerintah juga telah memprediksi jika masyarakat tak disiplin menerapkan protokol kesehatan, gelombang ketiga covid-19 bisa terjadi.

Baca Juga: Bayar Denda pada Warga, Mantan Bupati Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU