> >

Catat! Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Mulai Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Peristiwa | 26 Oktober 2021, 13:10 WIB
Petugas kepolisian mengawasi pelaksanaan uji emisi kendaraan pribadi. Mulai hari ini Selasa 26 Oktober 2021 di DKI Jakarta, polisi akan menerapkan tilang bagi mobil yang tak lulus uji emisi. (Sumber: Kompas.com/Stanly Ravel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi per hari ini, Selasa 26 Oktober 2021. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah ini diambil guna mendukung perbaikan kualitas udara di Jakarta. 

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Peraturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286, yaitu sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Kebijakan Ganji Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ada Tilang Elektronik Bagi Pelanggar

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Seharusnya, kata Asep, penegakan hukum ini berjalan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif, namun, karena pandemi, kebijakan ini ditunda. 

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU