> >

KSPI dan FSPMI Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Minimum Jakarta

Peristiwa | 26 Oktober 2021, 12:18 WIB
FSPMI dan KSPI gelar aksi serentak tuntut kenaikkan UMP dan UMSP 2022, Selasa (26/10/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) gelar unjuk rasa tuntut kenaikan upah minimun provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), Selasa (26/10/2021).

Ketua DPW DKI Jakarta FSPMI Winarso mengatakan aksi ini dilakukan secara serentak di wilayah masing-masing sementara untuk wilayah Jakarta aksi digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta. Setidaknya ada 500 buruh yang turut serta pada aksi pagi ini. 

"Kita meminta kepada Gubernur untuk dapat menaikkan UMP Dan UMSP 2022 karena apa, Kita melihat di tahun 2021 tidak ada responss positif dari gubernur tentang UMSP," ujar Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa. 

Ia mengatakan, pandemi membuat para pekerja formal dan informal berdampak secara ekonomi sehingga kenaikkan UMP dibutuhkan oleh pekerja. 

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum pada 2022, Buruh Harus Dilibatkan

Menurutnya, banyak perusahaan di DKI Jakarta yang masih mengupah pekerjanya berdasarkan UMP selama bertahun-tahun. 

"Dan tidak jarang juga perusahaan yang masih memberikan upahnya itu di bawah UMP, yang ujung-ujungnya besarannya adalah UMP. Perhitungan itu tidak benar," katanya. 

Winarso mengatakan, tuntutan para buruh ialah UMP naik sebesar 10 persen.

"Proyeksi di tahun 2022 kita (di wilayah Jakarta) harus punya UMP sebesar Rp 5.305.000," katanya.

Ia pun mengatakan, jika aksi hari ini tidak mendapat tanggapan, maka, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU