> >

Jokowi Minta Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Anggota Komisi IX: Lebih Baik Dihilangkan

Politik | 26 Oktober 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi tes PCR untuk medeteksi Covid-19. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai rencana pemerintah yang ingin menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu, dinilai masih membebani masyarakat yang akan naik pesawat. 

Menurut dia, permintaan menurunkan harga PCR itu dinilai tidak menyelesaikan masalah. Sebab, biaya test PCR tetap saja akan membebani. 

Baca Juga: Masih Mahal, Pengusaha Kritik Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat

"Apalagi, yang dibebani adalah para penumpang yang menggunakan transportasi udara. Faktanya, tidak semua orang yang naik pesawat memiliki dana yang berlebih," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021). 

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengimbau agar lebih baik aturan tes PCR tersebut dihilangkan, sehingga calon penumpang tak lagi merasa terbebani dengan adanya aturan tersebut. 

"Nah, kalau hanya diturunkan dan diperpanjang masa berlakunya, akar masalahnya belum tuntas. Orang-orang tetap masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar test PCR-nya," ujarnya. 

Ia menyebut, tes PCR tersebut dinilai tidak menjamin bahwa semua penumpang tersebut aman dan tidak tertular. Karena, setelah dites, di antara penumpang itu bisa melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar. Akibatnya, bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat. 

"Orang yang ditet itu aman pada saat dites dan keluar hasilnya. Setelah itu, belum ada jaminan. Bisa saja ada penularan pada masa 3 x 24 jam," katanya. 

Sebagai alternatif, pemerintah diminta untuk memilih salah satu dari kebijakan berikut. Pertama, menghapus kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. 

Kedua, kalaupun tes PCR tetap diberlakukan, maka biayanya diharapkan dapat ditanggulangi pemerintah. 

Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak memberatkan siapa pun. Tentu ini tidak mudah. Karena itu perlu perhitungan yang cermat sehingga tidak membebani anggaran pemerintah.

"Ketiga, memperpanjang masa berlaku hasil test PCR. Kalau perlu, masa berlakunya adalah 7 x 24 jam. Meskipun ini tetap membebani para penumpang, tetapi tidak terlalu berat sebab hasil test tersebut dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan," kata dia. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo minta tarif tes usap PCR turun menjadi Rp300 ribu.

Baca Juga: Antisipasi Nataru, Tes PCR Segera Diterapkan Secara Bertahap di Seluruh Moda Transportasi 

Arahan presiden itu menyusul ramainya kritikan atas aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat.

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kewajiban PCR diberlakukan guna mencegah penularan Covid-19 seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat terutama di sektor pariwisata.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU