> >

Korban Pinjol Ilegal Bisa Buat Aduan Lewat Instagram dan WhatsApp

Hukum | 25 Oktober 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi kegiatan orang menggunakan media sosial. Polri membuka hotline pengaduan bagi korban pinjol ilegal. (Sumber: ViewApart)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Adapun pengaduan bisa dilaporkan lewat akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp di nomor 081210019202.

Warga yang menjadi korban pinjol ilegal juga bisa melampirkan bukti-bukti.

"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy, dikutip dari Tribunnews, Senin.

Baca juga: Nomor Anda Jadi Close Contact Peminjam Pinjol? Ini Cara Atasinya

Ia menyampaikan hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.

"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bekerja sama dengan Polri meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pinjol ilegal.

LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor selama proses peradilan mulai dari penyelidikan sampai peradilan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU