> >

Belum Eksekusi Terdakwa Penganiayaan Wenhai Guan, Komisi Kejaksaan Selidiki Alasan Kejaksaan

Peristiwa | 23 Oktober 2021, 17:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kejaksaan (komjak) menelidiki penyebab belum dieksekusinya terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady, Wenhai Guan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Wenhai Guan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) pergi ke negara asalnya di Singapura begitu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan Juni 2021.

Andy Cahyady bersama dengan kuasa hukumnya, Muchsin mendatangi kantor Komjak pada Kamis, 21 Oktober 2021. Mereka datang untuk menanyakan perkembangan lapora permintaan eksekusi terdakwa Wenhai Guan.

Sang kuasa hokum merasa ada ketidakprofesionalan jaksa dan jajaran dalam memproses hokum terdakwa Wenhai Guan. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ditahannya Wenhai sejak berstatus terdakwa  hingga diputus bersalah. Padahal, kliennya sudah menjalani hukuman enam bulan penjara.

Andy Cahyady dan Muchsin sempat khawatir apabila Wenhai Guan melarikan diri. Apa yang mereka khawatirkan terjadi. Wenhai Guan kabur ke Singapura dan belum bisa kembali ke Indonesia dengan alasan sakit.

Baca Juga: Cari Keadilan, WNI Korban Penganiayaan oleh WNA Singapura Datang ke Komisi Kejaksaan

Andy dan Kuasa hukumnya, Mohammad Muchsin, mendatangi kantor Kejati DKI Jakarta menyerahkan surat permohonan eksekusi terpidana Wenhai Guan pada Jumat, 22 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Muchsin, hal itu sebagai bagian upaya menuntut keadilan ke penegak hukum.

Pihak Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak selaku kepala Komisi Kejaksaan RI mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Salinan putusan terhadap terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam Salinan itu, disebutkan pula bahwa Wenhai Guan sedang dirawat di rumah sakit karena terpapar covid-19.

Pihak Komisi Kejaksaan juga menanyakan terkait upaya jaksa dalam eksekusi itu. Salah satunya, pengecekan langsung kondisi terdakwa Wenhai Guan yang dikabarkan kedua penjamin terbaring sakit di Singapura.

Video Editor: Faqih Fisabilillah 

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU