Kompas TV nasional hukum

Cari Keadilan, WNI Korban Penganiayaan oleh WNA Singapura Datang ke Komisi Kejaksaan

Kompas.tv - 23 Oktober 2021, 10:56 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Andy Cahyady, warga negara Indonesia, korban penganiayaan oleh warga negara Singapura Wenhai Guan mendatangi Komisi Kejaksaan untuk mencari keadilan. Komisi Kejaksaan pun menyatakan segera memproses laporan Andy Cahyady.

Tim kuasa hukum Andy meminta Komisi Kejaksaan mengawasi dan mendesak Kejari Jakarta Utara agar warga negara Singapura yang menganiaya kliennya, Wenhai Guan diproses hukum. Kini, Wenhai diketahui malah terbebas dari jeratan hukum.

Terdakwa Wenhai Guan sendiri telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan oleh pengadilan. Namun, Wenhai kini melarikan diri ke Singapura dengan alasan menjalani pengobatan.

Kasus ini bermula pada 17 Agustus 2018 lalu, ketika warga negara Singapura bernama Wenhai Guan menganiaya Andy Cahyady, karena permasalahan sewa rumah.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Segera Eksekusi WNA Terdakwa Penganiayaan

Seperti yang dikutip dari Tribunnews, Komisi Kejaksaan menyelidiki alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) masih belum mengeksekusi terdakwa kasus penganiyaan Andy Cahyady, Wenhai Guan.

Diketahui, warga negara asing (WNA) itu pergi ke negara asalnya di Singapura usai diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2021.

"Laporannya kan ada beberapa kali, jadi sejauh itu kami sudah menindaklanjutinya terkait apa yang dilaporkan oleh saudara Andy Cahyadi, mengenai belum dilakukannya eksekusi atas terdakwa yang sudah jadi terpidana Wenhai Guan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Menurut Barita, pihaknya telah menerima salinan putusan terhadap terdakwa Wenhai Guan dari jaksa penuntut umum.

Dalam salinan putusan itu disebutkan Wenhai Guan terpapar covid-19 dan memerlukan pengobatan.

"Waktu sudah ada putusan pengadilan jaksa sudah mengajukan surat memanggil untuk eksekusi. Nah, penjaminnya Marna Ina dan Feng Qiu Ju berjanji akan kooperatif dan memberikan jaminan akan menghadirkan. Tahapannya di situ sekarang, untuk segera dieksekusi," ujar Barita.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x