> >

DPR Minta Polri Tak "Hangat-hangat Tahi Ayam" Saat Tindak Pinjol Ilegal

Peristiwa | 23 Oktober 2021, 16:26 WIB
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI. Pihak DPR RI meminta kepada Polri untuk terus serius menindak sepak terjang pinjol ilegal. (Sumber: Tribunnews.com)

Menurutnya berbagai ketentuan pidana dapat diterapkan kepada para pelaku pinjol iilegal.  Misalnya ketentuan yang terkait dengan transaksi elektronika.

“Yang namanya pinjaman online sesuai dengan namanya itu tentu transaksinya dimulai dari sarana sarana elektronik,” paparnya.

Baca Juga: Bijak Mengajukan Pinjaman ke Pinjol Legal, Kalau Tidak, Bisa Kena Sanksi Ini

Kepolisian bisa berkoordinasi dengan para ahli perbankan untuk melihat pasal-pasal mana yang dapat dikenakan kepada para pelaku pinjol ilegal.  

Sebab bagaimanapun para pelaku pinjol ilegal melakukan praktek-praktek seperti perbankan.

“Berikutnya sudah tentu bisa dijerat dengan tindak pidana umum yang ada di KUHP,” paparnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU