> >

Polemik Aturan Wajib PCR saat Naik Pesawat, Ini Kata IDI

Update corona | 23 Oktober 2021, 13:17 WIB

 

ILUSTRASI - Bandara Soekarno Hatta. (Sumber: soekarnohatta-airport.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat kembali jadi pembicaraan. Selain karena pemerintah sudah mengklaim adanya penurunan kasus Covid-19, PCR juga dianggap mahal dan tak dapat dijangkau semua kalangan.

Merespons hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan pentingnya syarat tes PCR bagi penumpang pesawat terbang.

Zubairi mengakui bahwa sudah ada penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air, juga terjadi pelonggaran di berbagai sektor. Tapi ketentuan wajib PCR tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian.

"Jumlah orang meninggal juga di bawah 100 secara harian, sementara positivity rate kita di bawah 2 persen," ungkap Zubairi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas.TV, Jumat (22/10/2021). 

Oleh karena itu, menurutnya kondisi yang sudah baik saat ini perlu terus dijaga dan diperketat. Apabila pemerintah melonggarkan kebijakan perjalanan, maka pengetatan juga dinilai perlu dilakukan. 

"Jadi di satu pihak kita sudah melonggarkan (syarat dan aturan) dan ini mengkhawatirkan. Sehingga amat pantas untuk memperketat skriningnya," tegasnya. 

Selain itu, tes RT-PCR, kata Zubairi, lebih baik dari tes swab antigen. Sebab akurasi dalam mendeteksi Covid-19 lewat PCR lebih tinggi. Meski ia tak membenarkan bahwa biayanya lebih mahal.

Baca Juga: Sorotan: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin Lengkap

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mewajibkan calon penumpang pesawat terbang untuk membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR mulai 24 Oktober 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 88 tahun 2021 yang telah disahkan pada Kamis (21/10/2021).

"Berdasarkan SE tersebut (aturan perjalanan terbaru) berlaku per 24 Oktober 2021," terang Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Jumat (22/10/2021).

Selama ini, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang cukup melampirkan hasil negatif tes Covid-19 dengan uji antigen. Kini, aturan perjalanan dengan pesawat terbang diperketat seiring perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Adapun aturan yang mewajibkan penumpang pesawat terbang membawa tes PCR itu berlaku untuk rute penerbangan daerah Jawa-Bali yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dua kali.

Hingga saat ini, Holik menyampaikan, pihaknya masih menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para penumpang yang berangkat dari Soekarno-Hatta.

"Karena masih masa transisi selama tiga hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," katanya.

Baca Juga: Politisi Demokrat Minta Pemerintah Tanggung Biaya PCR untuk Naik Pesawat: Tambah Derita Rakyat Saja

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati yang menyampaikan dalam aturan tersebut, kapasitas penumpang di pesawat diizinkan lebih dari 70 persen.

Selain itu, kapasitas bandar udara juga ditetapkan maksimal 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk di masa normal.

Adita meminta agar seluruh operator sarana dan prasarana trasportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang baru.

Selain itu, ia juga meminta agar operator secara konsisten melakukan pengawasan protokol kesehatan di lokasi sarana dan prasarana.

"Diharapkan penumpang dapat memahami ketentuan baru ini," pungkasnya dalam konferensi pers, Kamis lalu.

Baca Juga: Pasca Temuan Klaster Sekolah, Pemkot Solo Gelar Tes PCR Massal untuk Ratusan Siswa dan Guru

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU