> >

Baru! Wilayah PPKM Level 1 dan 2 Izinkan Kapasitas Penumpang 100%

Update | 22 Oktober 2021, 14:38 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan surat edaran yang berisi penyesuaian terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan beberapa syarat perjalanan seorang individu jika ingin bepergian.

Di antaranya jarak tempat duduk di dalam moda transportasi akan dihilangkan.

Namun penggunaan masker tetap wajib.

Selain itu, penumpang harus mengantongi 2 dokumen yaitu sertifikat vaksinasi dan surat hasil tes PCR.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati juga menjelaskan jumlah penumpang pada masing-masing moda transportasi.

Perbedaan dalam jumlah penumpang didasarkan pada PPKM yang berlaku dalam daerah tertentu.

“Untuk transportasi darat, kapasitas juga diatur yaitu dengan daerah kategori level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak maksimal 70% dan 100% untuk daerah dengan kategori ppkm level 1 dan 2. Sedangkan untuk transportasi laut di wilayah dengan ppkm level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50% di daerah level 3 70% dan dilevel 1 dan 2 diperbolehkan maksimal 100%,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati.

Baca Juga: PPKM Turun Level 2, Wagub DKI Jakarta Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU