> >

Pelaku Perjalanan Udara Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19: Karena Mobilitas Mulai Meningkat

Update | 21 Oktober 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. Hasil tes PCR kembali digunakan sebagai syarat perjalanan udara bagi seluruh wilayah di Indonesia. (Sumber: Kompastv/Ant)

Alex menuturkan, tes antigen memang bisa digunakan untuk proses skrining, tapi tes PCR dapat melakukannya secara lebih spesifik di tengah positivity rate di bawah 5 persen

Sementara itu, terkait adanya perubahan ketentuan dalam praktik perjalanan udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian.

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," terang Novie.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU