> >

Pengacara Bantah Bupati Kuansing Kena OTT KPK: Hanya Ditelepon Penyidik dan Diminta Merapat ke Polda

Peristiwa | 20 Oktober 2021, 10:34 WIB
Bupati Kuantan Singingi Andi Putra menjadi salah satu yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, Senin (18/10//2021) malam. (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau)

RIAU, KOMPAS.TV - Pengacara Bupati Kuansing membantah bahwa kliennya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut pengakuannya, Andi Putra sang bupati bukan terjaring OTT melainkan hanya dipanggil KPK untuk pemeriksaan.

"Pak Bupati tidak dalam kondisi tertangkap tangan menerima hadiah, tidak ada," kata Dodi Fernando, Selasa (19/10/2021).

Dilansir dari Kompas.com, Dodi menjelaskan terkait kronologi pemeriksaan Bupati Kuansing Andi Putra oleh KPK di Polda Riau.

Pada Senin (18/10) pagi, Andi Putra sempat masuk kantor dan setelah itu kembali ke rumah dinasnya. Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, menurut Dodi, Andi Putra berangkat ke Pekanbaru bersama seorang sopir dan ajudannya.

Tujuan Andi ke Pekanbaru untuk menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dijadwalkan pada Selasa (19/10) siang.

Baca Juga: Bupati Kuansing Andi Putra, Anak Muda yang Baru Jabat 4 Bulan Kena OTT KPK

"Jam 10.00 WIB saya ketemu Pak Bupati di rumah dinasnya. Waktu itu, dia bilang ke saya, 'Jam berapa ke Pekanbaru?' Saya bilang, saya ketemu klien dulu. Terus dia bilang, berangkat duluan ke Pekanbaru. Setengah jam setelah itu, baru saya berangkat ke Pekanbaru," kata Dodi.

Dalam perjalanan, menurut Dodi, Andi Putra merasa ada orang yang membuntutinya. Namun, Andi tak mengetahui siapa yang membuntutinya, karena Andi belum tahu ada penangkapan KPK di Kuansing.

"Karena takut, dia matikan ponselnya," kata Dodi.

Kemudian pada Senin, pukul 21.00 WIB, Andi Putra menelepon Dodi. Kemudian, mereka bertemu di Pekanbaru. Tak lama setelah bertemu, menurut Dodi, tiba-tiba ajudan Andi Putra dihubungi oleh penyidik KPK.

"Yang menghubungi ajudannya mengaku dari penyidik KPK dan meminta merapat ke Polda Riau. Karena ada permintaan ke Polda, saya sarankan Pak Bupati, ya sudah kita ke Polda. Jadi ketemu sama penyidik KPK dan dibawa masuk ke ruangan (pemeriksaan)," ujar Dodi.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra, sebagai tersangka kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan Sudarso yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.

“Perkaranya ini diduga telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha PT AA yang mengajukan perpanjangan HGU dimulai pada tahun 2019 di mana izinnya akan berakhir pada 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers pada Selasa (19/10/2021).

Lili menyebut, PT AA sebenarnya tidak layak mendapat perpanjangan HGU karena tidak memenuhi syarat untuk membuat kebun kemitraan untuk masyarakat sekitar.

“Salah satu persyaratan untuk menambah HGU itu adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan PT AA itu terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi, ” jelas Lili.

PT AA lewat Sudarso kemudian mengajukan perpanjangan HGU pada Andi Putra agar kebun kemitraan di kabupaten lain itu dapat dianggap berada di Kabupaten Kuansing.

Baca Juga: KPK Tidak Hadirkan Bupati Kuansing Saat Jumpa Pers, Lili Pintauli: Efisiensi Jarak Tempuh Jauh

“Dilakukanlah pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan itu, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan kebun kemitraan untuk perpanjangan HGU dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar,” beber Lili.

Pihak perusahaan pun menyepakati pemberian suap dan menyerahkan uang secara bertahap pada Andi Putra.

Menurut Lili, PT AA memberikan uang Rp500 juta pada September 2021. Lalu, Sudarso kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta pada 15 Oktober 2021.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU