> >

Polisi Tangani Lebih dari 380 Kasus Pinjol Ilegal di Berbagai Daerah

Sapa indonesia | 19 Oktober 2021, 20:21 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Sumber: Div Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Hingga Selasa (19/10/2021), kepolisian telah menangani lebih dari 380 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah daerah di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum Divhumas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (19/10/2021).

Ratusan kasus pinjol ilegal tersebut diungkap di sejumlah daerah, di antaranya Cengkareng, Jakarta Barat, Yogyakarta, Jakarta Utara, Jawa Tengah, serta Jawa Barat.

“Sampai sekarang kita sudah menangani lebih dari 380 kasus pinjol ilegal. Artinya, itu 380 kasus. Bisa jadi satu kasus melibatkan dua aplikasi,” jelasnya.

Baca Juga: Ditagih Pinjol Meski Tidak Pinjam? Ini Cara Lapor ke OJK dan Polisi

Korban dari ratusan pinjol ilegal tersebut menurutnya bisa mencapai ribuan orang, sebab ada korban yang enggan melapor.  

“Korbannya bisa ribuan, karena ada korban yang tidak melapor karena mungkin malu, atau mungkin pinjamannya juga kecil tapi membuat dia jera,” urai Ramadhan.

Ramadhan juga menjelaskan, penindakan terhadap perusahaan pinjol ilegal sudah dilakukan sejak setahun lalu.

Tapi, saat ini penindakan dilakukan semakin gencar, setelah ada atensi dari Presiden Joko Widodo.

“Sebelumnya sudah dilakukan, tapi memang tentu atensi kita lebih gencar, tapi kalau untuk penanganan pinjol ini sudah kita lakukan setahun yang lalu.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU