> >

Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek, 4 Orang Diamankan

Peristiwa | 19 Oktober 2021, 06:12 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang terletak di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021) malam. (Sumber: Kompas.com/Ira Gita)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi mengamankan empat orang pegawai saat penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam. Diduga aksi penggerebekan tersebut bocor sebelumnya.

"Malam ini kita mendapatkan empat orang," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat ditemui di lokasi, Senin malam.

Ia menyebutkan, keempat orang tersebut merupakan pegawai PT Ant Information Consulting (AIC), perusahaan yang diduga melakukan praktik pinjol ilegal. 

"Ada dua, tugasnya sebagai supervisor telemarketing dan satunya ada supervisor sebagai debt collector, kemudian ada satu bagian umum dan satu bagian collecting," lanjutnya.

Baca Juga: Sosiolog UGM: Jangan Pojokan, Sebagian Pekerja Pinjol Ilegal juga Korban

Auliansyah menduga pihak perusahaan sudah mempersiapkan diri sejak pemberitaan terkait penggerebekan tempat usaha pinjol mencuat.

Praktis, polisi pun hanya menemukan empat orang pegawai yang sedang bekerja di mejanya masing-masing, sedangkan karyawan lainnya sedang bekerja dari rumah. 

"Kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan kerja di rumah. Jadi mereka melakukan pekerjaan di rumah masing-masing," ujar Auliansyah dikutip dari Tribunnews.

Polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, laptop, modem serta data-data nasabah. Keempat pegawai tersebut kemudian diamakan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Polisi juga berencana memanggil para pegawai yang bekerja dari rumah.

Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kali Ini di Kelapa Gading

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU