> >

Dulu Janji Tidak akan Gusur Warga, LBH Jakarta: Gubernur Anies Masih Lakukan Penggusuran Paksa

Peristiwa | 18 Oktober 2021, 17:17 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi Rapor Merah dalam empat tahun kepemimpinan Anies Baswedan di DKI Jakarta, Senin (18/10/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta masih menemukan adanya penggusuran paksa saat Jakarta dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan. 

Padahal, saat kampanye pemilihan gubernur 2017 lalu, Anies berjanji tidak akan melakukan penggusuran paksa terhadap warga Jakarta. 

"Terkait penggusuran, kita tahu Anies Baswedan naik menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan janji tidak akan menggusur paksa warga Jakarta dan akan menghilangkan penggusuran sebagai cara-cara dan praktik yang sering terjadi di Jakarta," kata pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, di Pendopo Gubernur DKI Jakarta, Senin (18/10/2021). 

Berdasarkan laporan LBH, di masa kepemimpinan Anies periode Januari-September 2018 terdapat 79 titik penggusuran di DKI Jakarta dengan jumlah korban 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha.

"Walaupun memang jumlahnya lebih kecil, tetapi, pola serupa tanpa ada musyawarah dan pola kekerasan melalui Satpol PP dan oknum-oknum tidak berwenang seperti TNI tetap terjadi di masa kepemimpinan Anies," katanya.

Baca Juga: LBH Jakarta Beri Rapor Merah 4 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Pemprov Siap Pelajari

Ironisnya, kata Charlie, perbuatan itu dijustifikasi dengan menggunakan Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak yang disahkan pada masa Basuki T. Purnama atau Ahok. 

"Kasus penggusuran juga bahwa ada janji yang kemudian tidak ditepati oleh Anies Baswedan. Dia tetap membiarkan kasus-kasus sengketa lahan ada di Jakarta tanpa ikut campur dan dia tetap melanggengkan adanya peraturan yang pro terhadap penggusuran yaitu Pergub No 207/2016," kata Charlie. 

Menurut Charlie, peraturan tersebut digunakan oleh Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

Pihak LBH Jakarta menuntut, jika Anies ingin menghapus penggusuran paksa di Jakarta, maka ia diminta mencabut Pergub No. 207/2016 dan menggantinya dengan peraturan yang lebih humanis. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU