> >

Pimpinan Komisi X Minta Lembaga Anti Doping Indonesia Dievaluasi

Politik | 18 Oktober 2021, 15:17 WIB
Momen perayaan gelar juara Indonesia di Piala Thomas 2020 dibawah logo PBSI. (Sumber: Twitter @INABadminton/PBSI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta struktur keanggotaan di dalam Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) untuk dievaluasi. 

Hal ini buntut dari peristiwa Bendera Merah Putih tak dapat berkibar di tengah perayaan Tim Thomas Cup Indonesia merayakan juara dalam perhelatan bulu tangkis bergensi tersebut. 

"Peristiwa di Thomas Cup semakin membuktikan bahwa Indonesia harus serius untuk membenahi kelembagaan anti doping. Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan terkait hal tersebut,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021). 

Baca Juga: Menpora Minta Maaf Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Thomas Cup 2020 Buntut Sanksi WADA

Politikus Partai Golkar itu meminta agar LADI terus lakukan evaluasi, mengukur kemampuan diri, serta bicara apa adanya. 

"Transparansi terkait kapasitas ini sangat penting, agar pemerintah mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan sampai pemerintah menganggap semua berjalan baik padahal fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak yang harus dibenahi,” katanya. 

Menurut dia, Kemenpora dan Komisi X DPR RI telah menyoroti masalah kelembagaan anti doping dengan serius.  

“Komisi X DPR meminta Kementrian agar melakukan asesmen terhadap penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi anti doping. Asesmen ini akan menjadi masukan dalam substansi Rancangan Revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) no 3 tahun 2005 yang sedang kami bahas secara intensif,” katanya. 

Baca Juga: Indonesia Tak Bisa Kibarkan Merah Putih di Thomas Cup, Putra Nababan: LADI Merusak Nama Baik RI

Ia menjelasakan, dalam RUU SKN tersebut, pihaknya telah berkali-kali melakukan pendalaman terkait regulasi yang mengatur LADI. Regulasi mengenai lembaga anti doping merupakan terobosan karena memang sebelumnya perkara tersebut belum diatur secara jelas dalam UU SKN.

 "Setidaknya, ada 12 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU SKN yang membahas mengenai lembaga anti doping diantaranya terkait penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi. Kami secara intensif terus melakukan pembahasan terkait hal ini,” kata dia. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU