> >

Kemlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati, 79 di Antaranya Sudah Inkrah

Berita utama | 18 Oktober 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati (Sumber: Pixabay)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Luar Negeri mengungkapkan sebanyak 206 warga negara Indonesia terancam hukuman mati sepanjang tahun 2021. Dari 206 WNI tersebut,  sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan.

Keterangan itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha seperti kutip dari ANTARA, Senin (18/10/2021).

"Total kasus hingga Oktober 2021, yakni 206 kasus dan 79 di antaranya sudah inkrah," kata Judha pada diskusi bertajuk "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan".

Judha mengatakan, dari 206 kasus hukuman mati terhadap WNI, 188 kasus didominasi kasus yang terjadi di Malaysia.

Selain Malaysia, lima WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Laos, dua di China, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Lampung Jadi Pengedar Sabu di Bali, Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

"Mayoritas kasusnya adalah narkoba," kata Judha.

Selebihnya, kata Judha, para WNI yang terancam hukuman mati dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya.

Judha lebih lanjut mengutarakan, sepanjang tahun 2021 Kemlu telah melakukan sejumlah upaya agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU