> >

Perusahaan Pinjol di Green Lake City Terancam Dijerat UU Pelindungan Konsumen hingga UU Pornografi

Hukum | 14 Oktober 2021, 19:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di lokasi pengerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) di Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV/Instagram Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menambahkan saat ini proses penyelidikan sedang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurutnya para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Perdagangan, UU Pornografi dan juga terkait pengancaman secara langsung dalam KUHP.

Baca Juga: Tak Cuma Ancaman, Kantor Pinjol Ilegal Ini Juga Kirim Konten Porno ke Nasabah

"Nanti akan kami sampaikan semuanya, termasuk 10 aplikasi yang ilegal, manajer dan pimpinan perusahaan yang ada di PT ITN. PT ITN ini bergerak di bagian penagihan," ujar Yusri.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU