> >

Satgas: Kasus Covid-19 di PON XX Papua Hanya 0,83 Persen dari Hampir 10 Ribu Peserta

Update corona | 12 Oktober 2021, 21:33 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyatakan penyintas Covid-19 dan panitia yang terlibat dalam ajang Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua harus melakukan RT-PCR dua kali dan menjalani karantina selama 5 hari. (Sumber: Kompas TV)

"Dan atlet juga sebagian menjadi penonton dan kadang-kadang pada saat selebrasi tidak taat prokes," ujarnya. 

Lebih lanjut Wiku menjelasakan untuk mencegah meluasnya kasus Covid-19 di PON Papua, pemerintah tetap memantau seluruh pihak yang terlibat dalam pesta olah raga nasional itu, bahkan yang sudah menyelesaikan kegiatan dan pulang ke daerah asal.

Pemerintah telah menerbitkan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh kontingen PON Papua untuk tes PCR ulang setibanya di daerah kepulangan.

Baca Juga: Melirik Tempat Latihan Susanti Ndapataka, Atlet NTT Peraih Emas PON Papua yang Dijemput Pick Up

Kontingen juga wajib menjalani masa karantina selama lima hari di fasilitas isolasi terpusat yang disediakan pemerintah daerah dengan biaya ditanggung pemda.

Selain itu, jika hasil pertama negatif, maka di hari keempat karantina wajib melakukan tes PCR ulang.

"Jika ditemukan hasil positif di salah satu tes, maka wajib kontingen menjalani isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat," ujar Wiku.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU