> >

NIK Jadi Salah Satu Kendala Vaksinasi Covid-19 untuk Pengungsi Asing

Kesehatan | 12 Oktober 2021, 21:33 WIB
Pemerintah menemui sejumlah kendala dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap pengungsi asing. Salah satunya adalah NIK. (Sumber: pixabay.com)

Dalam NIK terdapat 16 digit angka, sedangkan nomor identitas pengungsi hanya lima digit, sehingga tidak bisa masuk ke dalam sistem yang terintegrasi, seperti aplikasi PeduliLindungi.

“Kemudian, terjadi pembahasan (untuk) ditambahkan angka nol di depan sehingga menjadi 16,” ujar dia.

Baca Juga: Rudenim Makassar Amankan Dua Pengungsi Asing

Dia juga menjelaskan bahwa program pemberian vaksinasi kepada para pengungsi tidak mengganggu APBN. Sebab, dana negara tersebut digunakan untuk WNI.

“Sementara ini WNA non-kategori. Inilah kemudian kita cari jalan keluarnya. Pemprov DKI mengeluarkan vaksin gotong royong kemarin. Itu pilot project di tanggal 7-8 kemarin, nanti yang kedua di akhir bulan,” kata dia. 

Meski terkendala administrasi kependudukan, hingga saat ini pemerintah telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 ke hampir 2.000 pengungsi asing.

“Sepanjang catatan kita, saat ini sudah 1.373 orang pengungsi divaksin tahap pertama dan 587 orang tahap kedua dari 600 yang divaksin di Jakarta,” jelasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu Febrian A Ruddyard menyebutkan, hingga 3 Oktober 2021, Indonesia sudah menerima tambahan 39 juta dosis vaksin dari AstraZeneca, Sinovac, Pfizer, dan Moderna.

Sehingga total vaksin yang telah diterima Indonesia mencapai 267 juta dosis.

"Saat ini juga Indonesia tengah meningkatkan manufaktur vaksin untuk menjadikan pusat pelatihan vaksin yang bersaing dengan India dan Korea Selatan dan akan diumumkan pada 2022," kata dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU