> >

Stafsus Menag: MUI Semestinya Turut Membantu Upaya Pemerintah dalam Penanganan Pandemi

Sosial | 12 Oktober 2021, 20:16 WIB
Stafsus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo mengatakan  Majelis Ulama Indonesia (MUI) seharusnya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi. (Sumber: Kementag)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) seharusnya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi.

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo, sebagai respons atas cuitan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. 

“MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi dan bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya kita bersama dalam memerangi Covid-19,” jelasnya, Selasa (12/10/2021), seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama.

Wibowo mengakui bahwa pandemi di Indonesia memang mengalami tren penurunan.

Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin Zifivax Asal Tiongkok Penuhi Standar Halal

“Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” tegas Wibowo.

Ditegaskan Wibowo, Indonesia sejauh ini telah berhasil melakukan penanganan pandemi dengan baik.

Hal itu tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.

Namun demikian, pandemi Covid-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada.

“Di tengah masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyu seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021.

Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.\

Baca Juga: Survei Litbang Kemenag Menyebut Kesalehan Masyarakat Indonesia Cukup Baik, Skornya 83,92

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Sehari sebelumnya, Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis, menulis bahwa menggeseer hari libur keagamaan sudah tidak relevan.

“Saat WFH n Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari lebir keagamaan dg alasan agar tak banyak mobilitas lburan warga n tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dg berlibur pd waktunya merayakan acara keagamaan.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU