> >

Istana Minta MA dan Kejaksaan Agung Secepatnya Bebaskan Saiful Mahdi

Berita utama | 12 Oktober 2021, 19:30 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno berharap Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung secepatnya membebaskan Dosen Jurusan Statistika FMIPA Universitas Syiah Kuala Aceh Saiful Mahdi.

“Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada jaksa agung, dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti,” ujar Pratikno dalam keterangan melalui video yang diterima KOMPAS TV, Selasa (12/10/2021).

“Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepat.”

Sebelumnya, Pratikno menuturkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani keppres untuk amnesti Saiful Mahdi hari ini setelah  mendapatkan dan menerima surat persetujuan dari DPR untuk amnesti Saiful Mahdi.

Baca Juga: Sudah Ditandatangani Jokowi, Istana Kirim Keppres Amnesti Saiful Mahdi ke MA dan Kejagung

“Kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi. Jadi presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR,” kata Pratikno.

“Oleh karena itu hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi.”

Seperti diberikatakan, DPR telah menyetujui permohonan amnesti yang diajukan Dosen Jurusan Statistika FMIPA Universitas Syiah Kuala Aceh Saiful Mahdi. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (7/10/2021).

Saiful Mahdi divonis bersalah tiga bulan atas kasus pencemaran nama baik dengan dasar Undang-undang ITE, Kamis 2 September 2021 lalu. 

Baca Juga: DPR Kabulkan Amnesti Saiful Mahdi

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU