> >

Dana Konsorsium Macet, Kini Kereta Cepat Dibiayai APBN

Peristiwa | 12 Oktober 2021, 00:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021 tentang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Ada sejumlah revisi dalam Perpres itu, salah satunya Proyek Kereta Cepat kini bisa didanai APBN.

Di Pasal 4 ayat 2 disebutkan pendanaan dapat berupa pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiscal.

Sementara dalam aturan lama pendanaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau Perusahaan Patungan.

Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut kondisi keuangan para pemegang saham Perusahaan Konsorsium Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengalami kemacetan akibat pandemi covid-19.

“Hal-hal inilah yang membuat kondisi mau tidak mau supaya kereta cepat tetap dapat terlaksana dengan baik, maka kita harus minta pemerintah untuk ikut dalam memberikan pendanaan,” kata Arya Sinulingga seperti dikutip dari Kompas.com.

Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus menyebut pemerintah harus mencari sumber pembiayaan lain yang tidak menggunakan APBN misalnya kerja sama BUMN dengan swasta.

Baca Juga: Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Jokowi, Kali ini Jadi Bos Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU