> >

Masa Penahanan Azis Syamsuddin Diperpanjang, KPK: Tim Penyidik Masih Perlu Kumpulkan Alat Bukti

Hukum | 11 Oktober 2021, 23:51 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin hingga 40 hari ke depan, karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Sumber: Kompastv/Ant)

Dalam konstruksi perkara, Azis diduga terlibat penyuapan senilai Rp3,1 miliar, dari komitmen awal Rp4 miliar, terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Tujuan pemberian suap tersebut yakni agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah, yang diduga juga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG).

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), yang kini sedang diselidiki oleh KPK.

Atas perbuatannya, Azis didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU