> >

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Hukum | 11 Oktober 2021, 21:42 WIB
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Rizieq. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Baca Juga: Bebas dari Tahanan, Mantan Ketum FPI: Jangan Putus Doa, Habib Rizieq dan Menantunya Masih Ditahan

Dengan demikian, Rizieq Shihab harus menjalani vonis hukuman selama 8 bulan penjara. Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memerintahkan agar Rizieq Shihab tetap ditahan.

"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU