> >

Tagar #PercumaLaporPolisi yang Viral karena Kasus Luwu Timur, Harus Jadi Momentum Pembenahan Polisi

Hukum | 11 Oktober 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tagar #PercumaLaporPolisi yang viral karena kasus Luwu Timur, harus menjadi momentum pembenahan polisi. (Sumber: Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Viralnya tagar #PercumaLaporPolisi setelah penghentian kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, mesti jadi momentum Polri untuk membenahi diri. Pemerintah dan Polri jangan menganggap tagar tersebut sebagai serangan terhadap institusi.

Demikian pernyataan Badan Pekerja Kontras dalam siaran pers terkait viralnya tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial, Senin (11/10/2021).

Kontras berharap kritikan publik melalui tagar tersebut menjadi bahan evaluasi secara mendalam dan serius oleh pihak kepolisian.

Hal ini sesuai dengan semangat perbaikan institusi sebagaimana menjadi misi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yaitu menciptakan kepolisian yang presisi (prediktif , responsibilitas dan transparansi berkeadilan).

“Institusi Kepolisian tak boleh resisten terhadap kritik atau bahkan justru menuding balik orang yang mengkritik sebagai sebuah penyerangan,” kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar.

Baca Juga: Mabes Polri: Kasus di Luwu Timur Tetap Ditangani Polda Sulsel, Kami Lakukan Pendampingan

Menurut Rivanlee, tagar #PercumaLaporPolisi telah memunculkan pembicaraan publik mengenai nihilnya upaya masyarakat dalam pencarian keadilan lewat laporan ke kepolisian.

Sejumlah kasus yang diungkap publik, kata dia, dapat menjadi ukuran bahwa kinerja Kepolisian masih jauh dari memuaskan.

“Kasus di Luwu tentu hanya satu kasus di antara kasus serupa lainnya yang butuh perhatian publik agar segera mendapatkan jalan penyelesaian secara berkeadilan,” tutur Rivanlee.

Berdasarkan pemantauan, Kontras mencatat selama periode Juli 2020–Oktober 2021,  terdapat 12 kasus yang tidak dilanjutkan oleh kepolisian baik di level polsek maupun polres.

Laporan yang tidak ditindaklanjuti itu beragam, seperti kekerasan, gratifikasi pejabat, penganiayaan, kekerasan seksual dan penembakan oleh aparat.

Baca Juga: Kompolnas Sarankan Polri Pakai CSI Cari Bukti Baru Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU