> >

Bangun Kantor Pemerintahan, Pemprov DKI Gusur 50 Keluarga di Karet Tengsin

Peristiwa | 11 Oktober 2021, 17:04 WIB
Lokasi usaha PKL JP 15 merupakan lokasi sementara, Pemprov DKI berencana menggusur lokasi yang berada di jalan Taman Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggusur 50 keluarga yang bermukim di Jalan Mutiara RT 07 RW 04 Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemprov DKI berencana membangun kantor pemerintah di atas tanah seluas 4.695 hektar tersebut setelah berhasil memenangkan sengketa tanah melawan warga setempat.

“Kami optimalisasi, gunakan sebagai kantor,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi, mengutip Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Reza mengatakan, saat ini kebutuhan akan ruang kantor bagi pemprov DKI sangat besar, namun, lahan yang dimiliki sangat terbatas.

Oleh karena itu Pemprov DKI harus memanfaatkan seluruh aset yang ada untuk pembangunan kantor, termasuk lahan di Karet Tengsin yang masih ditempati warga.

Baca Juga: Anies Rencanakan Formula E di Pulau Reklamasi, Politikus PDIP Singgung Isu Lingkungan

Sebelumnya, sengketa lahan terjadi antara warga dengan pemprov DKI Jakarta. Warga yang sudah tinggal di sana sejak tahun 80-an mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut. Sengketa kemudian dibawa ke ranah hukum.

Putusan pengadilan pada 2019 memutuskan Pemprov DKI sebagai pemilik sah lahan tersebut. Kini, BPAD DKI Jakarta telah memasang plang yang menandakan tanah itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di plang tersebut tertulis 'Barang siapa merusak/memasuki/memanfaatkan tanah tanpa izin, diancam hukuman penjara/denda sesuai Pasal 167 jo. 385 jo. 389 jo.551 KUHP'.

Terkait warga yang akan digusur, Pemprov berjanji akan merelokasi mereka ke rumah susun (rusun). Saat ini, proses relokasi masih dalam tahap sosialisasi. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU