> >

Ini Posisi Baru Junior Tumilaar, Brigjen TNI yang Diberi Sanksi usai Surati Kapolri

Hukum | 10 Oktober 2021, 05:50 WIB
Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dicopot dari Inspektur Kodam XIII Merdeka dan dipindah sebagai staf khusus KSAD. (Sumber: Tribun Manado/Andreas Ruaw)

Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021. Isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Polresta Manado. 

Surat itu dibuat karena Junior telah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan. Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. 

Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya. 

Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Baca Juga: Brigjen Junior Tumilaar Kirim Surat ke Kapolri, Apa Isinya?

Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki perusahaan tersebut. Disebutkan perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri. Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa. Namun, Babinsa itu dipanggil Polresta Manado.

Dalam isi surat itu Junior juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030K tahun 2016.
 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU