> >

Brigjen TNI Junior Tumilaar: Saya Tidak Butuh Viral dan Tak Ingin Populer

Peristiwa | 10 Oktober 2021, 07:10 WIB
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT). (Sumber: Wikipedia)

Menurut Brigjen Junior, tindakan PT Ciputra Internasional telah menghapus adat istiadat masyarakat yang sudah ada sejak jaman nenek moyang.

Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan, Puspom AD Lanjutkan Proses Hukum

"Itu sejak jaman nenek moyang, kalian itu menghapus adat istiadat masyarakat cuma karena keserakahan kalian, keuntungan," ujarnya.

Ia mengaku tak ingin Indonesia seperti Malaysia yang warga negaranya tidak diperbolehkan masuk di wilayahnya sendiri.

"Nanti lama-lama kayak di Malaysia itu, warga negara sendiri di suatu wilayah tidak boleh masuk di wilayah itu. Makanya Mahatir mencalonkan diri sebagai perdana menteri, baru dia bereskan. Apa kita mau seperti itu," katanya.

"Nah, babinsa itu tugasnya mencatat, jangan sampai terjadi suatu ancaman di wilayah sendiri karena dikuasai oleh negara lain. Jangan sampai warga negara Indonesia sendiri tidak boleh memasuki wilayah tanah airnya sendiri. Itu yang saya khawatirkan."

Baca Juga: Polda Sulut Jawab Surat Brigjen Junior ke Kapolri yang Minta Babinsa Tak Diperiksa di Kantor Polisi

Sementara itu, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) sebelumnya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Dilansir dari laman resmi TNI AD pada Sabtu (9/10/2021), Puspom AD telah melakukan klarifikasi terhadap Brigjen Junior sejak 23 September hingga 24 September 2021.

Menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut, serta hasil pemeriksaan para saksi, Brigjen TNI Junior dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo dikutip dari laman resmi TNI AD.

Baca Juga: Brigjen Junior Tumilaar Kirim Surat ke Kapolri, Apa Isinya?

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujarnya.

Selain melanjutkan proses hukum terhadap Brigjen Junior, jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka juga dicopot.

“Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” katanya.

Baca Juga: Anggota Komisi I Sayangkan Sikap Brigjen Junior yang Surati Kapolri dan Panglima TNI

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU