> >

Berkas Perkara Rampung, Yoory Pinontoan Segera Disidang dalam Kasus Tanah Munjul

Peristiwa | 9 Oktober 2021, 10:53 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri. Lembaha KPK baru saja melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tanah Munjul, DKI Jakarta ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta dengan terdakwa mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dakwaan atas nama terdakwa Yoory Corneles mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Saranan Jaya ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (9/10/2021).

Dengan pelimpahan tersebut, maka pengadilan Tipikor bakal seera menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun anggaran 2019 tersebut.

Ali Fikri menjelaskan tim jaksa KPK saat ini masih menunggu penetapan penahanan serta penetapan jadwal sidang.

Baca Juga: KPK Rampungkan Penyidikan Empat Tersangka Korupsi Tanah Munjul

“KPK masih menunggu penetapan penahanan maupun penetapan hari sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan,” katanya.

Dia menjelaskan Yoory didakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang Undang TTindak Pidana Korupsi.

“Yaitu dalam hal tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Sebelumnya pada 7 Oktober 2021 lalu KPK juga menyatakan telah merampungkan penyidikan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Kini penahanan empat tersangka tersebut berada di bawah tim jaksa KPK.

Empat tersangka tersebut yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Baca Juga: 5 Jam Diperiksa KPK, Anies Dicecar 8 Pertanyaan Kasus Munjul

Dalam kasus ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Adapun kasus ini bermula saat salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yakni Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Pada 4 Maret 2019, Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada PDPSJ.

Namun saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, dan disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter, sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah dilakukan pada 25 Maret 2019 dan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Baca Juga: KPK Beberkan Pemeriksaan Anies Baswedan soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Anja, Tommy, dan Rudy lalu menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga per meternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar.

Diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar.

Maka pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan Notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene, dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU