> >

Istana: Presiden Jokowi Sangat Tegas Tidak Bisa Tolerir Predator Seksual Anak

Peristiwa | 9 Oktober 2021, 05:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan PPKM dengan sejumlah daerah yang kini turun level hingga 30 Agustus 2021, Senin (23/8/2021). (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual terhadap anak.

Karena itu, Presiden Jokowi menginginkan pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi V Bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, guna merespons kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak kandung oleh bapaknya yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Jaleswari menyampaikan, dalam rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan kepada anak pada 9 Januari 2020, Presiden Jokowi menekankan kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.

“Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga: Istana: Perkosaan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak adalah Tindakan Keji

Atas dasar itu juga, sambung Jaleswari, pada 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam pernyataannya, Jaleswari mengatakan, pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak adalah tindakan yang sangat serius dan keji.

“Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita,” tegas Jaleswari, Jumat (8/10/2021).

“Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU