> >

Polri Pastikan Penempatan 57 Mantan Pegawai KPK Sesuai Kompetensinya

Berita utama | 7 Oktober 2021, 16:11 WIB
Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penempatan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kabangsaan (TWK) akan disesuaikan dengan kompetensinya saat menjabat di KPK.

Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/10/2021).

“Misalnya di KPK dia di bidang perencanaan, tentunya akan ditempatkan di satuan kerja perencanaan yang ada di Polri, kira-kira seperti itu,” ujar Rusdi.

“Tapi ini sedang digodok semuanya, disesuaikan kompetensi mantan pegawai KPK tersebut,” tambah Rusdi.

Baca Juga: Mengenal IM57+ Institute, Rumah Baru Eks Pegawai KPK Tetap Kawal Pemberantasan Korupsi

Rusdi menuturkan, saat ini Polri masih mempersiapkan proses rekrutmen 57 mantan Pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus (TWK).

Sebab, dari 57 mantan Pegawai KPK yang diberhentikan tidak sepenuhnya sebagai penyelidik dan penyidik.

“Karena tidak semuanya di antara 57 itu penyelidik dan penyidik di KPK, ada juga yang bertugas di bidang humas, bidang perencanaan, bidang pelatihan, dan pendidikan,” kata Rusdi.

Atas dasar itu, Rusdi menuturkan Polri harus mempersiapkan satuan kerja yang dapat menampung kompetensi 57 mantan pegawai KPK tersebut.

“Tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri dari 57 mantan pegawai KPK tersebut sedang berproses,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU