> >

Anak Hasil Pernikahan Siri Tetap Dapat Akta Kelahiran, Begini Caranya

Sosial | 7 Oktober 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi akta kelahiran. (Sumber: Warta Kota)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akta kelahiran menjadi salah satu hak anak sebagai warga negara yang paling vital dan wajib untuk dipenuhi.

Mengingat akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak, termasuk identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tuanya, serta kewarganegaraannya.

Sebab itu, setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran, terlepas anak tersebut hasil dari pernikahan yang sah secara agama (siri), atau dilakukan secara formal yang didaftarkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Adapun syarat untuk membuat akta kelahiran anak yakni buku nikah kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), KTP kedua orang tua, serta surat keterangan lahir dari dokter maupun bidan.

Lalu bagaimana dengan orang tua yang ingin membuatkan akta kelahiran untuk anaknya, namun tidak memiliki buku nikah dari KUA?

Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul “Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02”, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah maka dapat membuat SPTJM.

Baca Juga: Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Caranya

“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM," ujar Zudan. 

SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya yang diketahui dua saksi. 

Dia mengatakan, nantinya, dalam KK itu akan ada informasi mengenai bahwa pernikahan tersebut belum tercatat oleh negara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU