> >

Haris Azhar Bantah Tudingan Minta Saham Freeport ke Luhut

Hukum | 7 Oktober 2021, 13:46 WIB
Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar (Sumber: KOMPAS.com/Devina Halim)

Perjanjian yang dimaksud adalah “Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) Tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia” tanggal 12 Januari 2018. 

Sesuai dengan Pasal 2.2 Perjanjian Divestasi PT Freeport Indonesia (FI), diatur bahwa Pemerintah Daerah Papua, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika akan mendapatkan porsi saham sebesar 10%, dengan komposisi: Pemerintah Provinsi Papua sebesar 3% dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar 7% termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.

Namun hingga saat ini, belum jelas realisasi dari perjanjian tersebut. Atas porsi saham 10% tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menerbitkan Peraturan Daerah yang pada intinya mengatur mengenai pembentukan BUMD Papua untuk mengelola porsi kepemilikan saham PT FI oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. 

Baca Juga: Freeport Bakal Beri Bonus untuk Atlet Papua yang Raih Medali di PON XX Papua

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri pada intinya mengatur adanya perubahan komposisi saham perusahaan dengan pemerintah provinsi memiliki saham sebesar 30% sedangkan pemerintah kabupaten Mimika memiliki saham sebesar 70%. 

Komposisi saham 70% tersebut termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen. 

Kendati begitu, pengaturan tersebut dianggap masih menyisakan masalah karena tidak jelasnya aturan mengenai bagian saham PT FI untuk Masyarakat Adat Tiga Kampung.

Dengan kata lain, perda-perda yang ada belum mengakomodir tuntutan dan hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen usaha pertambangan di Papua. 

"Hal inilah yang mungkin menjadi cerita di balik tuduhan tanpa dasar Juniver Girsang. Padahal cerita yang sebenarnya adalah tuntutan sah dari Masyarakat adat yang diajukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai realisasi perjanjian divestasi saham PT.FI," terang Kuasa Hukum Haris Azhar.

Dalam upaya memperjuangkan haknya, masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung di sekitar Grassberg telah menuntut secara sah, tidak hanya kepada Koordinator Kementerian Maritim dan Investasi, namun juga kepada kementerian terkait lainnya dan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. 

Bagi kuasa Hukum Haris Azhar dan masyarakat adat pemilik Hak Sulung di sekitar Grassberg menilai tuduhan Juniver justeru mengungkap peristiwa sebenarnya mengenai bagaimana Pemerintah pusat melalui Koordinator Kementerian Maritim dan Investasi.

Setidaknya, kata mereka, Koordinator Kementerian Maritim dan Investasi patut dinilai telah abai atau kurang berperan dalam menjawab tuntutan sah dari masyarakat adat Papua, khususnya Masyarakat Adat Tiga Kampung (Tsinga, Waa Banti, Aroanop).

Untuk diketahui, tuduhan Juniver soal Haris Azhar minta saham Freeport ke Luhut itu dlontar pada sebauh acara talkshow, Rabu (29/9/2021).

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU