> >

Menakar Kemampuan Partai Buruh Menembus Ambang Batas Parlemen

Politik | 6 Oktober 2021, 07:34 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja saat akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

Selain itu, paling tidak ini sebagai langkah yang baik agar buruh punya corong, sehingga mereka mempunyai representasi politik secara kelembagaan, partai buruh bisa bersuara untuk memperjuangkan nasib para buruh.

Sebelumnya, Said Iqbal optimistis Partai Buruh bakal lolos ambang batas parlemen untuk menempatkan kadernya di DPR RI.

Partai tersebut dibentuk sejumlah organisasi gerakan buruh karena kecewa atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Partai Buruh Yakin Lolos Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024

Said Iqbal menyatakan Partai Buruh yang baru didukung empat konfederasi buruh terbesar di Indonesia serta sekitar 50 federasi buruh.

Selain itu, aliansi organisasi tani, nelayan dan guru honorer pun turut menginisiasi pembentukan partai tersebut.

Organisasi-organisasi tersebut, kata Said Iqbal, paling tidak memiliki 10 juta anggota.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU