Tanggapi Ancaman Pelaporan Natalius Pigai, Sri Sultan: Hubungannya Apa? Ora Ngerti Aku
Peristiwa | 6 Oktober 2021, 07:18 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi ancaman pelaporan dari Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya Natalius Pigai mengancam bakal melaporkan sejumlah tokoh nasional ke pihak kepolisian terkait tindakan rasisme ke warga Papua.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai buntut pelaporan atas dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan rasisme atas ucapannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sejumlah tokoh yang hendak dilaporkan ke polisi yakni Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) AM Hendropriyono.
Sri Sultan menanggapi ancaman itu mengaku heran atas langkah yang diambil oleh Natalius Pigai.
"Hubungannya apa, enggak tahu aku. Ora ngerti (tidak tahu) aku," ucap Sri Sultan dikutip dari Tribunnews.
Selain itu Sri Sultan juga tak ingin berkomentar banyak karena tak mengetahui duduk perkara atas tuduhan yang dilayangkan Pigai padanya.
"Aku enggak tahu masalahnya. Ya biarin saja (tak perlu direspons)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Natalius Pigai dilaporkan atas dugaan ucapan rasialisme terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Ganjar Pranowo.
Laporan ini berdasarkan pernyataan Pigai di Twitter pada Jumat (01/10/2021). Dalam cuitannya Pigai menulis:
"Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)".
Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan, Senin (4/10) kemarin melaporkan ke pihak kepolisian terhadap cuitan Natalius Pigai karena menurutnya Natalius Pigai telah melewati batas. Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews