> >

Kejagung Serahkan Kasus LNG Pertamina yang Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun ke KPK

Hukum | 5 Oktober 2021, 10:27 WIB
Ilustrasi logo Pertamina (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

“Sebagaimana pemberitaan media massa, pada tahun 2013/2014 Pertamina telah melakukan kontrak pembelian LNG dari Mozambik yang rencananya untuk kebutuhan dalam negeri, yang mayoritas digunakan untuk listrik dan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP),” ujar Boyamin.

“Negosiasi kontrak tersebut diawali pada 2013, di mana Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd mulai melakukan pembicaraan terkait potensi suplai LNG. Kemudian, pada 8 Agustus 2014, kedua belah pihak menandatangani Head of Agreement( (HoA) dengan volume 1 MTPA selama 20 tahun dengan harga DES 13,5 persen JCC.”

Dalam perjalanannya hingga tahun 2019, kata Boyamin, kontrak ini diduga telah merugikan Pertamina sekitar Rp2 triliun dikarenakan harga pembelian lebih tinggi daripada harga penjualan alias "tekor".

Baca Juga: Buruk Bagi Ekosistem Pesisir, Pertamina Diminta Tak Buru-buru Simpulkan Ceceran Minyak Sudah Tak Ada

Boyamin menduga Pertamina melakukan kesalahan dalam kontrak tersebut.

“Pertama, dugaan kesalahan melakukan kontrak panjang (20 tahun) dengan harga flat sehingga ketika harga pasar turun namun pihak Pertamina tetap harus membeli dengan harga tinggi,” kata Boyamin.

“Kedua, dugaan kesalahan melakukan analisa kebutuhan dalam negeri seakan akan membutuhkan LNG dalam jumlah besar. Namun ternyata persediaan dalam negeri mencukupi dan bahkan berlebih, sehingga LNG dari Mozambik akhirnya dijual lagi di pasar internasional dengan harga murah yang kemudian menimbulkan kerugian Pertamina.”

Boyamin menuturkan, pelaksanaan penjualan LNG dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina (PT XYZ) yang meskipun merugi namun Direksinya menerima bonus Rp200 miliar.

“Berdasar informasi yang dihimpun MAKI, bahwa atas dugaan kerugian sekitar Rp2 triliun dan Rp200 miliar yang dialami Pertamina tersebut, Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan Penyelidikan setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) berdasar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Boyamin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU