> >

Simak! Aturan Terbaru Selama PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021

Peristiwa | 4 Oktober 2021, 19:15 WIB
Situasi Bandara Ngurah Rai Bali yang akan kembali buka untuk kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai aturan terbaru PPKM Jawa-Bali. (Sumber: Istimewa/ Dok. Humas Bandara Ngurah Rai)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Selama masa PPKM tersebut, ada sejumlah aturan terbaru untuk memberi kelonggaran bagi masyarakat.

Berikut aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 5-18 Oktober 2021, sesuai pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers virtual pada Senin (4/10/2021).

Bioskop

Pertama, konter makanan dan minuman di dalam bioskop mendapatkan izin buka, tetapi kapasitas bioskop masih tetap 50 persen. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan, Khusus Blitar Terapkan Level 1 atau New Normal

Menurut Luhut, kebijakan ini berlaku di kota-kota berstatus PPKM level 3, level 2, dan level 1.

Bandara Ngurah Rai

Kedua, pemerintah akan membuka kembali Bandara Ngurah Rai Bali untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober 2021.

Pelaku perjalanan internasional dapat datang ke Bandara Ngurah Rai selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing, dan kesiapan Satgas Covid-19.

Selain itu, setiap penumpang kedatangan internasional harus memiliki bukti telah memesan hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

Tempat Fitnes

Ketiga, pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Pelonggaran itu berlaku di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya.

Kompetisi Basket

Keempat, pemerintah memperbolehkan kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya berjalan.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Jumlah Wilayah Level 3 Bertambah Akibat Tak Capai Target Vaksinasi

Pelonggaran aturan itu terjadi di tengah meningkatnya level PPKM sejumlah daerah di Jawa-Bali.

"Untuk yang di Level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, wilayah-wilayah tersebut baru dapat turun level PPKM dari angka 3 ke 2 dan angka 2 ke 1, bila berhasil mencapai cakupan minimal vaksinasi lansia.

"Saat ini tingkat vaksinasi dosis 1 untuk Jawa-Bali sudah mencapai 37 persen per 30 September 2021, naik hampir 5 persen dari 13 September 2021," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu. 

Di sisi lain, Luhut menyebut ada 20 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di level 2 PPKM hingga saat ini. Lalu, ada Blitar menjadi satu-satunya wilayah dengan level 1 PPKM.

Baca Juga: Aglomerasi Solo Raya Turun ke PPKM Level 2, Jabodetabek Bertahan di Level 3

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU