> >

Bukan Ditempel, Simak Penggunaan dan Cara Beli Meterai Elektronik Rp10.000

Sosial | 2 Oktober 2021, 22:27 WIB
Ilustrasi meterai elekronik. (Sumber: pos.e-meterai.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat sudah dapat membeli dan menggunakan meterai elektronik untuk dokumen. Berikut cara membeli dan menggunakan meterai 10.000 bernama e-meterai ini.

Perlu diketahui, cara menggunakan e-meterai atau meterai elektronik ini berbeda dengan meterai tempel selama ini.

Sebab itu, penting memahami perbedaan penggunaan meterai tempel dengan meterai elektronik atau e-meterai.

Meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai, yaitu bukti pembayaran pajak atas dokumen elektronik.

Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini 6 Dokumen yang Mewajibkan Penggunaan Materai Rp10.000

Meterai ini memiliki format elektronik dan dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Meterai elektronik memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman dari Pemerintah Republik Indonesia. Meterai 10.000 ini berguna untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. 

E-meterai ini terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen tersebut. Dengan e-meterai, suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 

Akan tetapi, e-meterai bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut. 

Perum Peruri sendiri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp10.000. Dimensi e-meterai Rp10.000 itu berbentuk persegi dan memiliki warna dominan merah muda. 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU