> >

Segera Ajukan! Kemenag Buka Pengajuan Proposal Bantuan Pesantren Hingga 4 Oktober 2021

Sosial | 1 Oktober 2021, 08:36 WIB
Kementerian Agama Republik Indonesia membuka pengajuan proposal bantuan pesantren hingga 4 Oktober 2021. (Sumber: Instagram/Pendidikan Pesantren)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama Republik Indonesia membuka pengajuan proposal bantuan pesantren hingga 4 Oktober 2021.

Menurut Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur membuka dua pengajuan bantuan untuk pesantren.

Pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren dan kedua bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.

"Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” ujar Waryono dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (1/10/2021).

Lebih lanjut, Waryono menyatakan bagi pengelola pesantren agar dapat segera mengajukan usulan atau proposal bantuannya kepada Kemenag.

Baca Juga: Beredar Surat Edaran Penerima Pesantren, Kemenag: Hoaks, Abaikan Saja

"Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan atau proposal bantuannya," kata Waryono.

Cara pengajuan proposal bantuan pesantren Kemenag

Adapun pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:

  1. Pemberi bantuan;
  2. Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; 
  3. Aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan

“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” jelas Waryono.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kemenag


TERBARU