> >

Kapolri Buka Pintu 56 Eks Pegawai KPK ke Polri

Sosial | 29 September 2021, 22:47 WIB

KOMPAS.TV - Babak baru nasib 56 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terus bergulir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ingin menampung 56 mantan pegawai KPK sebagai ASN di kepolisian setelah mendapat persetujuan presiden.

Sebelumnya, pihak dari KPK mengumumkan waktu pemberhentian 56 mentan pegawai KPK resmi diberlakukan 30 September besok.

Kuasa hukum 56 mantan pegawai KPK mengakui pihaknya tengah membahas tawaran Kapolri.

Namun menurut Saor Siagian, inisiatif Kapolri telah membantah tuduhan anti-pancasila dan anti-negara yang melekat pada mantan pegawai KPK.

Baca Juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bertambah Jadi 57 Orang, Ini Identitasnya

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia termasuk perwakilan masyarakat sipil berunjuk rasa mengritik kebijakan internal KPK.

Desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengatasi polemik hasil TWK KPK terus mengalir dalam bentuk surat terbuka dan diteruskan melalui kantor Kementerian Sekretariat Negara. 

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU