> >

Langkah Kapolri yang Terkesan Wakili Presiden dalam Nasib 56 Pegawai KPK Justru Memperumit Situasi

Berita utama | 30 September 2021, 05:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan target kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memenuhi 100 persen vaksinasi dosis kedua di DKI Jakarta. (Sumber: Dok.Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terkesan mewakili Presiden Joko Widodo dalam nasib 56 pegawai KPK tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) justru memperumit situasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mewakili Masyarakat Sipil Antikorupsi, Rabu (29/9/2021).

“Kami menilai bahwa alih-alih menyelesaikan masalah, langkah Kapolri yang terkesan mewakili Presiden Joko Widodo justru dapat semakin memperumit situasi,” kata Kurnia Ramadhana.

“Betapa tidak, Selasa, 28 September 2021, Kapolri tiba-tiba menyebutkan bahwa 56 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK akan segera dilantik sebagai aparatur sipil negara di Kepolisian. Maka dari itu, timbul satu pertanyaan penting, apakah sikap Kapolri tersebut mewakili sikap Presiden?.”

Baca Juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bertambah Jadi 57 Orang, Ini Identitasnya

Penting untuk diingat dan dipahami, kata Kurnia, perlawanan hukum yang dilakukan oleh 56 pegawai KPK di berbagai lembaga negara, mulai dari Ombudsman, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung, telah mengeluarkan satu kesimpulan. Yakni, penyelenggaran TWK dipenuhi dengan sejumlah persoalan.

“Di antaranya, maladministrasi berdasarkan temuan Ombudsman serta melanggar hak asasi manusia sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM,” ujarnya.

“Seluruh temuan tersebut pada dasarnya bermuara pada sikap Presiden. Maka dari itu, apapun keputusan Presiden selayaknya disampaikan secara langsung, bukan justru didelegasikan kepada pihak lain, dalam hal ini Kapolri.”

Kurnia lebih lanjut menambahkan, rencana pemerintah mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri juga kian menguatkan sinyal bahwa TWK penuh masalah.

Logika hukumnya, pemerintah melalui Menkopolhukam mengungkapkan bahwa dasar hukum pengangkatan 56 pegawai KPK adalah Pasal 3 ayat (1) PP 17/2020.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU