> >

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Hukum | 29 September 2021, 13:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, bertambah tiga orang. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, ada penambahan tiga tersangka lagi," kata Yusri dalam keterangannya Rabu (29/9/2021). 

Lebih lanjut, Yusri mengatakan tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial JMN (narapidana), PBB (pegawai Lapas), dan RS (bagian umum Lapas Kelas I Tangerang).

"JMN yang merupakan warga binaan. Dia lalainya karena pasang instalasi listrik atau kabel di sana. Karena dia bukan ahli di bidangnya," ujar Yusri. 

Sementara tersangka kedua yakni RS, Yusri menyebut yang memberikan perintah kepada JMN untuk memasang instalasi listrik tersebut.

Baca Juga: Polda Metro: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

"Tersangka ketiga berinisial PBB merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS," katanya mengungkapkan.

Dengan penetapan tersanagka pada JMN, PBB, dan RS, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan RU, S, dan Y sebagai tersangka. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang, 

RU, S, dan Y kemudian dipersangkaan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. 

Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melanda Lapas kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Kebakaran tersebut mengakibatkan sebanyak 49 warga binaan meninggal dunia. 

Baca Juga: Komisi III Minta Kepolisian Tak Berhenti Hanya Perkarakan Sipir dalam Kebakaran Lapas Tangerang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU