> >

7 Fraksi Laporkan Ketua DPRD DKI soal Interpelasi Formula E, Wagub Riza: Kami Berharap Tetap Solid

Politik | 29 September 2021, 04:40 WIB
Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta penolak interpelasi Formula E melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan, Selasa (28/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

Sebab itu, tujuh fraksi menilai Rapat Paripurna interpelasi Formula E yang sedianya digelar hari ini, ilegal. Akan tetapi, empat Wakil Ketua DRPD DKI telah menandatangani surat itu.

"Itu surat keluar setelah acara Bamus selesai, jadi diusulkan," ujar Taufik.

Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E yang dilaksanakan hari ini, Selasa, terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum atau jumlah minimal anggota Dewan yang hadir. 

Baca Juga: Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ditunda, Ketua Fraksi PDIP: Kita Saksikan Drama Politik

Tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E dan melaporkan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, yaitu PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PPP-PKB.

"Baru kali ini di DPRD ada dua persepsi atas aturan yang sama. Orang sana mengatakan Paripurna hari ini ilegal. Ilegalnya di mana?" ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Kubu PSI dan PDI Perjuangan bersikeras bahwa Rapat Paripurna yang dilangsungkan hari ini sudah sesuai prosedur dan tidak ilegal.

Kedua fraksi itu adalah pihak yang mengajukan interpelasi Formula E karena menganggap hal itu sebagai pemborosan di tengah pandemi Covid-19.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU