> >

Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi Polisi, Presiden Jokowi Disebut Telah Setuju

Politik | 28 September 2021, 21:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ingin menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.  (Sumber: Dok.Polri)

Surat berisi persetujuan Presiden Jokowi itu diterima Polri pada tanggal 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucap Sigit.

Dalam surat balasan tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Parameter Warna Merah untuk 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Dipertanyakan Akademisi UGM

"Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," tambah Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit membeberkan alasannya merekrut pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan sempat disebut "berwarna merah".

Menurut Sigit, 56 pegawai yang dipecat KPK itu memiliki rekam jejak yang baik dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Karena Polri melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," jelas Sigit.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU