> >

Kuasa Hukum Luhut Bantah Pernyataan Pihak Haris Azhar, Siap Adu Data

Hukum | 27 September 2021, 22:21 WIB
Junifer Girsang selaku kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, dan Nurkholis Hidayat sebagai kuasa hukum Haris Azhar, saat tampil di Sapa Indonesia Malam, Senin (27/9/2021) (Sumber: tangkapan layar Kompas TV)

Menanggapi hal itu, Nurkholis mengaku pihaknya baru pertama kali mendapat klarifikasi bahwa data yang dimiliki oleh Koalisi Masyarakat Sipil itu dinyatakan salah oleh pihak Luhut.

“Terima kasih, baru kali ini kami akhirnya mendapat informasi. Sejak dari awal somasi kami bahkan mengejar informasi itu, bahwa Pak Luhut tidak memiliki kaitan saham apa pun dengan apa yang disebutkan,” ucapnya.

Nurkholis menambahkan, publik juga sudah menunggu munculnya data-data itu.

Selama ini, jika ditanya mengenai data tentang keterlibatan Luhut di perusahaan tambang, pihaknya hanya bisa menyampaikan data hasil penelitian Koalisi Masyarakat Sipil.

“Saya ditanya soal data, apa yang dimiliki? Ya cuma data yang dimiliki oleh Koalisi Masyarakat Sipil,” ucapnya.

Setelah mendapatkan klarifikasi tentang data tersebut, lanjut Nurkholis, pihaknya tentu saja harus membaca data yang diverifikasi oleh pihak Luhut.

”Kesalahannya di mana. Kalau salah akan diklarifikasi, kalau benar kami tidak akan bergeser.”

“Dalam hukum pidana, tentu kebenaran materil. Jadi dua belah pihak memang harus memberikan datanya dengan baik, jadi polisi bisa mengambil keputusan atau hakim di persidangan,” lanjutnya.

Dalam acara itu, Nurkholis juga menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengundang pihak Luhut untuk mengklarifikasi data atau memberi sanggahan atas data yang disampaikan oleh kedua kliennya.

Namun, segala upaya yang dilakukan oleh pihaknya tidak diindahkan oleh pihak Luhut, dan tidak ada penjelasan dari mereka.

“Tanpa ada penjelasan yang jelas sama sekali, kecuali mungkin kami mendengar pokoknya harus minta maaf, take down videonya dan sudah.”

Tanpa adanya koreksi terhadap data yang dimiliki oleh kliennya, lanjut Nurkholis, justru membuat mereka tidak tahu bagaimana harus meminta maaf.

“Bagaimana klien kami harus minta maaf kalau tidak ada koreksi mengenai datanya,” tegasnya.

Nurkholis juga menjelaskan bahwa yang diperbincangkan oleh kliennya adalah laporan yang sangat penting, yaitu soal situasi di blok Wabu Papua, operasi keamanan, dan bisnis dari beberapa entitas usaha yang diduga berdampak negatif terhadap masyarakat adat dan masyarakat Papua dan lingkungan hidup.

Dalam laporan itu, kata dia, nama Luhut setidaknya disebut sebanyak dua kali, yakni di halaman 16 dan 18.

Laporan penelitian itu juga menyebutkan adanya keterkaitan secara tidak langsung, bahwa Luhut adalah pemegang saham minoritas dari perusahan Toba Sejahtera.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU