> >

Potensi Pelanggaran dalam Pesta Demokrasi Menyempit Jika Ruang Partisipasi Masyarakat Besar

Politik | 27 September 2021, 19:02 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan dalam Webinar Nasional Partisipasi dan Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, (27/9/2021). (Sumber: Bawaslu RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Semakin banyak ruang untuk masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi, potensi pelanggaran yang bisa terjadi pun menjadi semakin sempit.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan dalam Webinar Nasional Partisipasi dan Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (27/9/2021).

Menurut Abhan, partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi sangat penting. Masyarakat berhak melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Sehingga potensi kecurangan dalam tahapan pemilu bisa ditekan.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Sebut Masih Ada Regulasi Tumpang Tindih dalam Pemilu 2019, Bagaimana Pemilu 2024?

“Semakin banyak ruang partisipatif maka potensi pelanggaran semakin sempit. Niat peserta pemilu untuk berbuat curang akan berkurang karena semua diawasi oleh publik,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi Bawaslu RI.

Abhan menambahkan, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan. 

Laporan atau aduan dari masyarakat dan peserta pemilu terkait potensi pelanggaran disebutnya sangat membantu kinerja penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di Bawaslu Kabupaten Banjar

Menurutnya, partisipasi masyarakat bukan hanya saat hari H pemilihan saja, tetapi juga pada tahapan lain.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU