> >

PSI Pecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena Penggelembungan Laporan Dana Reses

Politik | 27 September 2021, 16:39 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi  (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran. Salahsatunya adalah pelanggaran menggelembungkan laporan dana reses.

Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Saat dikonfirmasi kebenaran surat tersebut, Direktur Eksekutif DPP PSI Andy Budiman, tidak mengiyakan, tetapi juga tidak membantah.

Baca Juga: DPW PSI Layangkan Teguran Keras ke Viani Limardi, Anggota DPRD DKI yang Adu Mulut dengan Polisi

“Kami sedang menyusun keterangannya, sebentar lagi kami sampaikan,” kata Andy Budiman, Senin (27/9/2021).

Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Dalam surat  disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Baca Juga: Tudingan Giring soal Anies Baswedan Pembohong, Ini Kata PSI

Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Seperti diketahui nama Viani sempat viral karena terekam berdebat dengan anggota kepolisian setelahg menolak ditindak terkait peraturan ganjil-genap.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU